• Photo :
        • Salat Idul Adha 2019 di Masjid Istiqlal Jakarta,
        Salat Idul Adha 2019 di Masjid Istiqlal Jakarta

      Di sinilah, kemudian timbul perbedaan pendapat. Pendapat pertama, mengatakan bahwa tidak perlu kembali ke masjid untuk menunaikan sholat Jumat. Sholat Jumatnya dapat dikerjakan di rumah dan menggantinya dengan sholat Dzuhur. Ini termasuk rukhshah atau keringanan dalam beragama.

      Pendapat kedua, mengatakan bahwa kasus di Madinah, di awal Islam itu bisa dijadikan alasan. Tetapi, apakah kita di Indonesia benar-benar mengalami nasib seperti itu? Bagi kaum Muslimin di Indonesia yang mayoritas NU, hampir di setiap dusun ada masjid, rata-rata kurang dari satu kilometer dan tidak melewati padang pasir. 

      Pendapat kedua inilah yang dipilih sebagian besar orang NU. Karena itu, seorang Muslim harus kembali ke masjid untuk mengerjakan sholat Jumat, setelah paginya menunaikan sholat hari raya atau sholat Id. 

      Meskipun demikian, tidak sedikit yang mengikuti jejak golongan pertama. Dengan mengajukan kasus di Madinah, tidak perlu mengajukan alasan apa pun seperti perbedaan geografis dan cuaca suatu negara. Yang jelas, rukhshah itu patut disambut. 

      Imam Syafii seperti dikutip dalam Al-Mizan lis Sya’rani Juz I, mengatakan, jika kebetulan hari raya bertepatan dengan hari Jumat, bagi penduduk perkotaan kewajiban menjalankan sholat Jumat tidak gugur, karena telah menjalankan sholat Id. Lain halnya, dengan penduduk desa (yang amat jauh), kewajibannya mengerjakan sholat Jumat gugur, mereka diperbolehkan untuk tidak Jumatan. 

      Dalam kitab yang sama disebutkan, pendapat Imam Syafii ini sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Sedang Imam Ahmad mengatakan, tidak wajib Jumatan bagi penduduk desa maupun kota dan gugurlah kewajiban Jumatan. Sebab, mereka telah mengerjakan sholat Id, hanya saja mereka tetap wajib mengerjakan sholat dzuhur. Malah menurut Imam Atha’, Jumatan dan sholat dzhuhurnya gugur sekaligus, dan pada hari itu tidak ada sholat setelah sholat Id, kecuali sholat ashar. 

      Hadits tentang rukhsah ini diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam berikut ini: 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan