• Photo :
        • Source : Republika,
        Source : Republika

      Dalam doa Nabi SAW ini, yang dimaksud,  “Semoga Allah merahmati” adalah semoga Allah SWT menyayangi. Menurut Syaikh al-Ashfihani dalam karyanya Mufradat Alfadz al-Qur’an, rahmat itu berarti kelembutan atau berbuat baik. Jadi dalam hal ini, pahala yang diperoleh berupa kelembutan dan kebaikan dari Allah SWT bagi pemberi pinjaman.

      Selanjutnya, orang yang memberi pinjaman wajib juga memberi tangguh atau kesempatan kepada orang yang berutang. Allah SWT berfirman, “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah/2: 280). 

      Apabila orang yang memberi pinjaman memberi tempo waktu pembayaran, maka ia akan mendapat pahala ketiga. Nabi SAW memberi kabar gembira, “Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi utang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim). 

      Jadi orang yang memberi pinjaman juga akan memperoleh pahala yang keempat. Misalnya, andaikata sudah berkali-kali ditagih tapi yang berutang belum kunjung juga membayar karena alasan yang masuk akal, bahkan kian hari usahanya makin jatuh dan keadaan ekonominya terus memburuk, maka membebaskan utang akan memperoleh pahala juga.

      Nabi  SAW bersabda, “Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berseru, “Lihatlah amalannya.” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Tuhanku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. (Yakni), dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang (yang membutuhkan).

      Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tempo sampai dia mampu melunasinya.”   Lantas Allah menegaskan, “Aku lebih berhak memberi kemudahan.”  Orang ini pun akhirnya diampuni.” (HR. Ahmad).

       

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan