• Photo :
        • Orangtua mengasuh anak.,
        Orangtua mengasuh anak.

      Kemudian, hak asuh juga dapat diberikan kepada ayah, ibunya ayah, ibu dan ibunya ayah, hingga keturunan ke atasnya. Dengan syarat yang sama, bahwa mereka juga merupakan pewaris-pewaris si anak pula. Selanjutnya, barulah kerabat-kerabat dari pihak ibu, dan disusul kerabat-kerabat dari ayah.

      Dalam Madzhab Hambali, hak asuh berturut-turut berada pada ibu, ibunya ibu, ibu dari ibunya ibu, ayah, ibu-ibunya, kakek, ibu-ibu dari kakek, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan seibu. Kemudian, hak asuh bisa juga diberikan pada saudara perempuan seayah, saudara perempuan ayah sekandung, seibu, dan seterusnya.

      Selanjutnya adalah perspektif dalam Madzhab Imamiyah, yang menyebutkan bahwa hak asuh dapat diberikan kepada beberapa orang yang berhak, antara lain ibu dan ayah. Jikalau ayah si anak meninggal atau menjadi gila sesudah asuhan diserahkan kepadanya dan sang ibu masih hidup, maka hak asuh diserahkan kepada ibu.

      Dalam perspektif Madzhab Imamiyah, ibu adalah orang yang paling berhak mengasuh si anak, jika dibandingkan dengan seluruh kerabat, termasuk kakek dari pihak ayah. Namun begitu, apabila kedua orangtua si anak meninggal, maka asuhan beralih ke tangan kakek dari pihak ayah.

      Syarat asuhan

      Adapun syarat asuhan juga tak lepas dari diskursus para ulama lima madzhab. Syarat asuhan bagi orang yang mengasuh antara lain berakal sehat, bisa dipercaya, suci diri, bukan pelaku maksiat, bukan penari, bukan pemabuk (peminum khamr), dan tidak mengabaikan anak yang diasuhnya.

      Syarat yang diatur oleh para ulama lima madzhab ini disusun sedemikian rupa, guna menghindari si anak dari pola pendidikan yang keliru. Tujuan dari keharusan atas sifat-sifat dan syarat tersebut, untuk memelihara dan menjamin kesehatan anak, serta pertumbuhan moranya. Tak terkecuali, para ulama pun sepakat bahwa syarat itu juga berlaku bagi mereka para pengasuh laki-laki.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan