• Photo :
        • Ilustrasi tayamum.,
        Ilustrasi tayamum.

      Sahijab – Niat tayamum harus diketahui, terutama jika Anda sedang atau sering melakukan perjalanan jauh dan juga ketika sakit. Tayamum sendiri adalah cara untuk menyucikan diri saat akan sholat, sementara kita sulit menemukan air atau tidak memungkinkan.

      Tayamum juga biasa dilakukan oleh mereka yang sedang sakit, yang jika terkena air akan bertambah parah. Sehingga mau tidak mau harus bersuci dengan cara tayamum, dan kemudian melaksanakan kewajiban sholat lima waktu.

      Cara bersuci yang satu ini tidak memerlukan air, cukup mencari benda yang memungkinkan debu menempel di atasnya. Atau ke benda yang berada di dekat dengan kita baik itu tembok, kursi atau lainnya.

      Dikutip Sahijab dari Bincang Syariah, menurut Syaikh Abu Syuja’ dalam Alghayah wa al-Taqrib  syarat-syarat tayamum ada lima. Di antaranya adalah ada udzur atau halangan sebab bepergian atau sakit, telah masuk waktu sholat, berusaha mencari air setelah masuk waktu sholat, berhalangan menggunakan air dan tanah suci yang berdebu.

      Niat Tayamum yang Benar

      Adapun niat tayamum sangat mudah dilafalkan dan dihapalkan, karena hampir sama seperti niat saat kita akan sholat atau ibadah lainnya. Berikut bacaan niat tayamum.

      Niat tayamum dalam bahasa Arab:

      نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

      Niat tayamum dalam bahasa latin:

      Nawaitut tayammuma listibahatis shalati fardhal lillahi ta’ala

      Artinya: "Sengaja aku  bertayamum untuk kebolehan melakukan sholat, wajib karena Allah."

      Tata Cara Tayamum

      Setelah kita membaca niat tayamum, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

      • Menepuk kedua telapak tangan ke benda berdebu sekali tepukan.
      • Meniup dengan lembut kedua telapak tangan tersebut.
      • Usapkan ke wajah sekali saja.
      • Usap juga punggung telapak tangan sekali saja.
      • Dan Anda siap melakukan ibadah sholat di perjalanan, atau saat sakit dan telah bersentuhan dengan wanita tanpa sengaja.

      Menurut Ibnu al-Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib, saat tayamum kita harus tertib. Maksudnya adalah harus mengawali dengan mengusap wajah, kemudian mengusap kedua tangan. Dan ini berlaku untuk tayamum hadas besar maupun hadas kecil.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan