• Photo :
        • cara menghilangkan sakit gigi,
        cara menghilangkan sakit gigi

      Sahijab – Sakit gigi yang menyakitkan bisa dialami oleh siapa saja dan kapan saja, termasuk saat berpuasa di bulan Ramadhan. Lantas bagaimana hukumnya jika kita mengobati sakit gigi di bulan Ramadhan, sementara kita dalam keadaan berpuasa, apakah membuat batal puasa yang dikerjakan?

      Mungkin banyak di antara kita yang bertanya-tanya perihal masalah ini, sehingga ragu-ragu untuk mengobatinya. Sakit gigi sendiri terutama jika pergi ke dokter gigi, akan dilakukan perawatan seperti pembersihan, penambalan atau pancabutan gigi yang bermasalah.

      Termasuk pengobatan memakai krim, jika memang diresepkan oleh dokter gigi yang menangani masalah tersebut. Nah, buat Anda yang masih ragu akan masalah ini, harus membaca artikel berikut ini untuk lebih jelasnya.

      Baca Juga: Cara Memutihkan Gigi dengan Hidrogen Peroksida yang Cepat dan Benar

      Dikutip Sahijab dari Islamqa, mengobati gigi yang sakit dengan menggunakan krim atau semisalnya di gusi waktu puasa diperbolehkan. Asalkan dengan satu syarat, krim tersebut tidak boleh ditelan atau tidak ada obat yang harus dimakan.

      Di dalam kitab 'Sabuna Masalatan Fisshiyam' atau 70 permasalahan seputar puasa, karangan Syekh Muhammad sholeh Al-Munajid hafidhahullah, disebutkan:

      Ada beberapa hal yang sepertinya membatalkan puasa padahal sebenarnya dia tidak membatalkan puasa, sebagai contoh kami sebutkan beberapa hal:

      • Tablet terapi yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan dada berdebar atau semisal penyakit lainnya, apabila sesuatu yang terasa di tenggerokan tidak ditelan.
      • Melobangi gigi atau mencabut gigi geraham atau membersihkan gigi atau memakai siwak dan pasta gigi jika dapat menghindari dari menelan apa yang sampai ke tenggorokan.
      • Berkumur dan menggerakkan air di mulut, menggunakan spraya obat yang diletakkan di dalam mulut apabila menghindari dari menelan apa yang terdapat di tenggorokannya.
      • Begitu juga tidak mengapa melakukan operasi ringan pada siang Ramadhan di bawah pengaruh obat penenang jika tidak sampai satu hari penuh. Maksudnya sejak terbit fajar sampai matahari terbenam. Karena hukum obat penenang ketika itu seperti hukum tidur.

      Baca Juga: Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut? Kenali Gejala dan Waktu yang Tepat

      Jadi, tidak usah ragu untuk mengobati gigi yang sakit ke dokter gigi di siang hari saat Ramadhan. Asalkan tidak ada obat atau cairan yang harus diminum, sehingga tidak membatalkan puasa Anda.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan