Mengemis online adalah bagian dari dekadensi moral. Tindakan itu dapat menjadikan pelakunya kecanduan sehingga malas untuk bekerja dan berusaha.
Dianggapnya penghasilan membuat konten yang demikian adalah berpahala dan penghasilannya adalah halal. Padahal tindakan itu sangat dicela oleh Islam sehingga sangat berisiko terhadap kehalalan penghasilannya.