Sahijab – Situasi pandemi yang tak kunjung usai membuat pemerintah gagap menanggapinya. Banyak peraturan yang tumpang tindih dan membingungkan publik. Mulai dari tabrakan aturan antara pemerintah pusat dan daerah, peraturan yang tak konsisten, hingga peraturan yang berubah-ubah.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta kepala daerah melonggarkan izin untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah dengan syarat jika wilayahnya tidak termasuk zona merah penularan virus corona atau covid-19.
Uu menjelaskan, pada situasi pandemi ini masyarakat agar disiplin dan berinisiatif menjalankan arahan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Bahkan, jika sholat Id di suatu daerah diizinkan, protokol kesehatan dengan cuci tangan, penggunaan masker bahkan tidak diwajibkan bersalaman, wajib dilaksanakan.
Baca juga: Jawa Timur Izinkan Umat Islam Sholat Idul Fitri di Masjid
"Tetapi sekalipun diberikan kebebasan (sholat Idul Fitri), tetap ada aturan dan syarat tertentu. Misalnya tidak salaman, khotbah tidak terlalu panjang, pakai masker, tempat duduknya tidak berdekatan, dan cuci tangan seperti biasa tetap dilaksanakan," ujar Uu, Senin 18 Mei 2020.
Uu menerangkan, Jawa Barat yang saat ini tengah menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menunjukan tren baik dalam memutus mata rantai penularan. Jawa Barat, direncanakan akan memiliki lima kategori zona dalam pemetaan penanganan covid-19. Di antaranya, Zona Hitam (Kritis), Zona Merah (Berat), Zona Kuning (Cukup Berat), Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing dan Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.
"Intinya hasil dari PSBB (tingkat provinsi) ini ada progres yang sangat baik, berita gembira secara keseluruhan," katanya.
Uu menegaskan, untuk warga yang berdomisili di daerah dengan kategori zona merah untuk tidak melaksanakan sholat Id di lapang sesuai anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Kalau wilayah-wilayah yang masih merah, harapan kami sesuai dengan arahan dari Bapak Gubernur tetap melaksanakan itu (aturan PSBB dan fatwa MUI)," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan anjuran bagi warga muslim menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah terkait pelaksanaan sholat Id di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Jawa Barat, KH Rachmat Syafe'i dalam konfrensi pers gugu tugas percepatan penanggulangan covid-19 di Gedung Sate Kota Bandung. Menurutnya, dua syarat penting untuk pelaksanaan sholat id agar diperhatikan dengan seksama yaitu tidak adanya angka penularan covid-19 dan hasil kajian para ahli di lapangan terkait pelonggaran aktifitas.
"Sholat Id itu walaupun sunah, tapi mempunyai makna siar agama yang sangat besar. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa di tengah pandemi covid-19, sholat idul fitri boleh dilakukan dengan cara berjamaah di lapang, di kawasan yang sudah terkendali saat 1 syawal ditandai dengan angka penularan kecenderungan menurun dan kebijakan aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," ujar Rachmat, Kamis 14 Mei 2020.
Rachmat memastikan, tidak ada pelarangan aktifitas ibadah di tengah pandemi ini. Pihaknya juga mengimbau, jika sholat id akan dilaksanakan di rumah harus dilaksanakan dengan syarat satu imam dan minimal tiga ma'mum. "Jadi judulnya sama, sholat itu tidak ada yang dilarang hanya ada syarat - syarat tertentu khusus untuk wilayah yang terkendali," tambahnya. (Adi Suparman)