• Photo :
        • Jokowi membayar zakat mal melalui Baznas di Istana Negara, Kamis, 16 Mei 2019.,
        Jokowi membayar zakat mal melalui Baznas di Istana Negara, Kamis, 16 Mei 2019.

      "Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif, untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa, tuah rotanlil soim, dan juga to’matan lil masakin, memberi makan bagi orang yang miskin,” ujarnya. 

      Waktu untuk menunaikan zakat adalah tidak terikat waktu, fleksibel, bisa kapan saya, mulai awal Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri. 

      Kemudian, Asrorun juga mengimbau kepada para amil zakat, lembaga amil zakat, badan amil zakatm untuk proaktif dalam mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan dan memperhatikan protokol kesehatan.

      Selain itu, ia meminta, agar seluruh amil juga memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital, serta meminimalisir interaksi secara fisik.

      Dalam hal ini, pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam keterangan fiqih, menunaikan zaakat tidak harus ada ijab qobul secara fisik bertemu.

      Di samping itu, Asrorun juga meminta amil agar kreatif, melakukan diagnosis diagnosis atas kebutuhan riil yang dihadapi oleh mustahik atau penerima zakat, dengan harapan harta zakat yang diberikan kepada mustahik, dapat menjadi solusi yang substantif atas masalah yang dihadapi.

      "Bisa untuk mengatasi masalah kesehatannya, jika mustahik atau penerima zakat sedang terbaring sakit, baik terkena Covid, maupun sakit yang lain, masalah kebutuhan pokoknya, dan juga masalah ekonominya,” terangnya. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan