• Photo :
        • Daging.\,
        Daging.\

      Sebelumnya, pihak DKP bersama Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap penjualan daging sapi yang dioplos dengan daging babi atau celeng di Pasar Bengkok, Cipondoh, Kota Tangerang. Dari operasi tersebut petugas meringkus dua pedagang, yakni AD dan RT berikut dengan barang bukti 500 kilogram daging babi yang siap dioplos dan dijual.

      Dari hasil pemeriksaan pengoplosan itu sudah dilakukan keduanya sejak Maret 2020. Mereka juga mengaku, tidak memiliki pelanggan tetap. Namun dalam penjualan itu mereka bisa menjual 50 kilogram perhari seharga Rp70 ribu perkilogramnya dengan komposisi pencampuran, sekitar 30 persen merupakan daging babi dan sisanya sapi.

      Atas kasus ini pun, kedua pelaku diijerat pasal 91A juncto pasal 58 ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan, serta dikenakan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan