• Photo :
        • Bandara Internasional Soekarno - Hatta,
        Bandara Internasional Soekarno - Hatta

      Anas memastikan para petugas tidak akan mengizinkan calon penumpang untuk terbang sebelum mengantongi surat hasil rapid tes.

      “Nah, calon penumpang yang membawa surat keterangan sehat, tetapi tidak memiliki surat hasil rapid tes atau suratnya tidak valid, tidak akan diizinkan untuk terbang,” ujar Anas seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews. 

      "Karena kita dalam masa pandemi Covid-19 ini yang penting adalah menjamin supaya alat angkut itu berjalan dengan sehat, alat angkutnya, krunya semuanya dalam kondisi sehat sehingga tidak menjadi risiko untuk penyebaran Covid-19," ujarnya.

      Anas merincikan,  nantinya, surat dokumen persyaratan itu akan diperiksa oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum calon penumpang diizinkan masuk bandara.

      Kendati demikian, tetap ada pengecekan kesehatan di bandara, seperti pengukuran suhu tubuh calon penumpang.

      Setelah semuanya dipastikan memenuhi syarat, barulah calon penumpang mendapat surat izin kesehatan yang diterbitkan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

      Lantaran akan memakan waktu cukup lama prosesnya karena ada pengecekan dokumen, Anas menyarankan calon penumpang tiba di bandara beberapa jam lebih awal dari waktu berangkat.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan