• Photo :
        • Suasana di Masjid Nabawi, Madinah, Jumat 5 Juli 2019,
        Suasana di Masjid Nabawi, Madinah, Jumat 5 Juli 2019

      Sahijab – Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, mengeluarkan edaran kepada seluruh masjid di wilayah Saudi, agar mematuhi langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Corona, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seiring keputusan pencabutan penangguhan sholat berjamaah di masjid dan sholat Jumat.

      Seperti diketahui, Arab Saudi mulai memberlakukan pelonggaran pembatasan kepada warganya secara bertahap mulai Kamis besok, 28 Mei 2020 atau 8 Syawal 1441 H. Mulai dari dibukanya aktivitas sosial, perekonomian hingga peribadatan, kecuali di Kota Suci Mekah.

      Baca juga: Mulai Kamis, Arab Saudi Izinkan Aktivitas di Luar Rumah

      Dikutip dari laman SPA, Rabu 27 Mei 2020, surat edaran Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Abdullatif bin Abdulaziz Al Al-Sheikh ditujukan untuk staf pengurus masjid di semua wilayah Kerajaan Arab Saudi.

      Dalam edarannya mengatakan, pihaknya menetapkan bahwa pembukaan masjid harus 15 menit sebelum waktu sholat dan harus ditutup 10 menit setelah sholat, dengan menjaga waktu tunggu antara waktu sholat dan setelah sholat selama 10 menit. Membuka jendela dan pintu-pintu masjid dari awal hingga akhir sholat, dan untuk sementara tidak menyiapkan Alquran di masjid.

      Mewajibkan para jamaah untuk menjaga jarak saat berjamaah, tiap jamaah diberi jarak dua meter, memastikan semua lemari pendingin air atau lemari es ditutup, dilarang membagi-bagikan air atau makanan di masjid dan menutup toilet-tempat wudhu.

      Surat edaran itu juga menetapkan untuk tetap menangguhkan pendidikan agama, ceramah, serta sesi menghafal Alquran di masjid-masjid. Sebagai gantinya, pendidikan dan ceramah dilakukan jarak jauh atau online sampai pemberitahuan lebih lanjut.

      Para imam masjid diminta menekankan para jamaah untuk menerapkan tindakan pencegahan virus dengan wajib mengenakan topeng kain, membawa sajadah sendiri, mencegah anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun ke masjid, berwudhu di rumah, dan menghindari keramaian saat memasuki atau keluar masjid.

      Sementara itu, untuk edaran sholat Jumat, Menteri Urusan Islam menetapkan aturan ketat dalam pelaksanaan sholat Jumat di masjid-masjid. Warga diminta menghindari kerumunan dan mengimbau, agar sholat Jumat di masjid terdekat tempat tinggal.

      Masjid dibuka 20 menit sebelum sholat Jumat dan wajib ditutup 20 menit setelah sholat Jumat. Khutbah juga dibatasi tidak boleh melebihi 15 menit.

      Baca juga: 4 Keutamaan Bulan Syawal dan Amalannya yang Harus Diperbanyak​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan