• Photo :
        • Badan Bahasa Kemendikbud tentang New Normal.,
        Badan Bahasa Kemendikbud tentang New Normal.

      Sahijab –  Pandemi Corona yang terjadi lebih dari enam bulan mengenalkan publik pada banyak istilah baru. Semua istilah tersebut populer dalam bahasa Inggris. Meski tak semua paham pada awalnya, namun perlahan publik negeri ini beradaptasi dengan istilah-istilah asing tersebut, 

      Setelah ramai istilah lockdown, physical distancing, social distancing, herd immunity, Coronavirus, self isolation, kini muncul istilah baru, yaitu new normal.

      Istilah ini digaungkan sebagai bentuk penjelasan pada publik tentang hidup yang berbeda setelah pandemi Covid-19 selesai. Situasi yang dihadapi setelah pandemi Corona selesai adalah kehidupan yang berbeda dengan kehidupan sebelum terjadi pandemi Corona. 

      Lalu, apa sebenarnya new normal? Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Bahasa menjelaskan arti new normal dalam Bahasa Indonesia. 

      Dikutip dari instagram @badanbahasakemendikbud, new normal diartikan sebagai 'kenormalan baru,' dengan penjelasan "keadaan normal yang baru (belum pernah ada sebelumnya."

      Melalui postingan yang diunggah pada 27 Mei 2020 tersebut, Badan Bahasa Kemendikbud menjelaskan lebih lanjut. 

      "Pandemi Corona menyebabkan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru, seperti memakai masker ketika keluar rumah, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai," demikian penjelasan tentang new normal dalam akun tersebut.

      Baca juga: Setelah Makan Berat Saat Lebaran, Ini Cara Meringankan Tubuh Kembali

      Saat ini, pemerintah Indonesia juga mulai bersiap menuju new normal. Sejumlah tata cara baru yang perlu dilakukan oleh perusahaan dan pekerja mulai digencarkan. Pemerintah berusaha mencegah penyebaran Corona tapi juga secara bertahap mulai menghidupkan kembali akses publik dan menggerakan ekonomi. Perlahan, perubahan kondisi akan dilakukan sebagai sebuah kenormalan baru. 

      Pengaturan pencegahan penularan COVID-19 dalam menghadapi new normal atau kenormalan baru juga mulai diperkenalkan. Beberapa hal yang disampaikan adalah sebagai berikut:

      1. Untuk Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan 

      a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
      b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
      c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
      d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
      e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
      f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.
      g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
      1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
      2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
      3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
      h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
      1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
      2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
      i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
      1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
      2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
      3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
      4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
      5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
       

      2. Untuk Pekerja

      a. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
      b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
      c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
      d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
      e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
      f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
      g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

      3. Untuk Konsumen/Pelanggan

      a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
      b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
      c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
      d. Tetap memperhatikan jaga jarak, minimal 1 meter dengan orang lain.
       

      Berita Terkait :

Jangan Lewatkan