• Photo :
        • Rangkaian KRL Commuter Line melintas dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten,
        Rangkaian KRL Commuter Line melintas dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten

      Sahijab – Persiapan  menuju new normal terus dilakukan oleh berbagai pihak. PT Kereta Commuter Indonesia atau PT. KCI juga mulai mempersiapkan protokol untuk perjalanan menghadapi era kenormalan baru.

      Salah satu peraturan baru yang akan mulai diberlakukan per 8 Juni 2020 nanti adalah larangan bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita), untuk naik KRL.

      Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menjelaskan, anak-anak balita itu selain cukup berisiko tertular Covid-19, juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar  dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL.

      Meski demikian, Anne tak menampik bahwa secara teknis dapat dilakukan pengecualian di lapangan, untuk kasus-kasus tertentu.

      "Bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita dan lansia untuk naik KRL, antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun," kata Anne, Rabu 3 Juni 2020, seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews.

      Baca juga: Dewan Masjid Indonesia: Lebih Mudah Buka Masjid Dibanding Buka Mal

      Lebih lanjut, Anne mengaku bahwa pembahasan kebijakan-kebijakan baru lainnya masih berlanjut secara intensif bersama pihak-pihak terkait, merujuk pada berbagai pedoman normal baru yang telah dikeluarkan pemerintah.

      Saat ini, yang sudah disampaikan adalah imbauan kepada seluruh pengguna untuk tidak berbicara secara langsung, maupun melalui telepon seluler. Karena salah satu penularan Covid-19 adalah melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung, saat batuk, bersin, maupun berbicara.

      Sedangkan bagi kelompok yang menggunakan KRL untuk berdagang di lokasi tujuan, serta bagi para kelompok lansia, waktu agar mereka bisa menggunakan layanan KRL hanya lah pada waktu-waktu di luar jam sibuk yakni pada pukul 10:00-14:00 WIB.

      "Untuk orang-orang yang menggunakan KRL dengan membawa barang dagangan untuk dijual di lokasi tujuannya, hanya dapat menggunakan kereta-kereta dengan jadwal keberangkatan pertama di 
      pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10:00-14:00 WIB," kata Anne.

      Dia menambahkan, para petugas frontliner PT KCI juga telah mulai menggunakan pelindung wajah atau 'face shield', sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Nantinya, seluruh petugas di stasiun maupun kereta akan 
      mengguna pelindung wajah ini.

      "Kemudian untuk menghindari antrian, hindari naik KRL di jam-jam sibuk karena akan tetap ada pembatasan jumlah pengguna untuk menjaga physical distancing," ujarnya.
       

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan