• Photo :
        • Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengenakan cadar berada di kawasan kampus,
        Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengenakan cadar berada di kawasan kampus

      Sahijab – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan bahwa tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau PTKIN pada masa pandemi COVID-19. Hal itu, untuk menanggapi rumor yang berkembang. 

      “Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN, tidaklah benar,” kata Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamarudin Amin di Jakarta, Minggu 7 Juni 2020.

      Baca juga: Kemenag: Tuduhan Uang Haji Perkuat Rupiah Fitnah dan Keji

      Besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa, ditentukan oleh Pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun. 

      “UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021, telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” katanya.

      Namun, lanjut Kamaruddin, kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya, karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

      Pada masa pandemi COVID-19, lanjut dia, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk ekonomi orang tua/wali mahasiswa.

      Sedangkan, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim mengatakan, Kemenag terus berikhtiar membantu mahasiswa terdampak Pandemi Covid-19. Penyesuaian regulasi tengah dibahas, agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT. 

      Menurutnya, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan, antara lain: perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT. 

      "Regulasinya masih di bahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT, nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," kata Arskal.

      Baca juga: Efektif Mana, Cuci Tangan dengan Sabun atau Hand Sanitizer?​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan