• Photo :
        • Jemaah haji Indonesia ibadah Arbain di Masjid Nabawi,
        Jemaah haji Indonesia ibadah Arbain di Masjid Nabawi

      Bagaimana nasib dana setoran pelunasan tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jamaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH. 

      “Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” tegas Nizar. 

      Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jamaah haji 1441H/2020M. Jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

      Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

      “BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada BPS (Bank Penerima Setoran), agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji,” tuturnya.

      Kenapa BPKH? Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018, sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

      “Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan