• Photo :
        • Jemaah haji Indonesia ibadah Arbain di Masjid Nabawi,
        Jemaah haji Indonesia ibadah Arbain di Masjid Nabawi

      Sahijab – Pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 Masehi/1441 Hijriah, berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020. Lantas, bagaimana pengelolaan dana setoran pelunasan jamaah haji tersebut?

      Seperti dikutip Sahijab dari laman Kemenag, Selasa 9 Juni 2020, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

      Baca juga: Kemenag: Tuduhan Uang Haji Perkuat Rupiah Fitnah dan Keji

      Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh (4.187 jamaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

      Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jamaah haji adalah Rp25juta, dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.

      Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar

      Bagaimana nasib dana setoran pelunasan tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jamaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH. 

      “Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” tegas Nizar. 

      Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jamaah haji 1441H/2020M. Jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

      Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

      “BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada BPS (Bank Penerima Setoran), agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji,” tuturnya.

      Kenapa BPKH? Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018, sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

      “Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.

      Ditambahkannya, sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

      Baca juga: Analis Sarankan Dana Haji Dikelola Sesuai Syariah

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan