• Photo :
        • Hijir Ismail di Masjidil Haram, Mekah.,
        Hijir Ismail di Masjidil Haram, Mekah.

      Sahijab – Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Jemaah yang batal berangkat diizinkan kembali mengambil dana haji yang telah mereka setorkan.

      Saat ini sudah ada jemaah yang mengambil kembali dana haji mereka. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. 

      "Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Muhajirin di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. 

      "Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," katanya kemudian.

      Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang  Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. 

      Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji  (perlihatkan aslinya); c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan  d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

      Baca juga: Diam-diam, Virus Corona Telah Infeksi 7,2 Juta Orang

      Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, setelah itu diproses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. 

      "Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung  sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan,  dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” ujar Muhajirin seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews.

      Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

      Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan