• Photo :
        • Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin ,
        Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin

      “Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” katanya. 

      KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN, juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa. 

      “Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tuturnya. 

      Tahun Ajaran Baru Dibuka Kembali Juli 2020

      Sementara itu, Kementerian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar di Jakarta, Senin 15 Juni 2020. 

      Keputusan bersama dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI. 

      “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," kata Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan