• Photo :
        • Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis ,
        Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis

      "Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," ujarnya menambahkan.

      Muhajirin memaparkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

      "Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," katanya.

      Setoran Pelunasan per Embarkasi

      Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. "Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," ujarnya.

      Dengan setoran awal sebesar Rp25juta,  berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

      1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;
      2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;
      3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;
      4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;
      5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602;

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan