• Photo :
        • Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja di DPR ,
        Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja di DPR

      Sahijab – Menteri Agama atau Menag, Fachrul Razi dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI, membahas mengenai pembukaan kembali pesantren dan madrasah di masa normal baru atau new normal.

      Menag Fachrul mengatakan, dalam situasi pandemi COVID-19 seperti ini, pesantren dan madrasah memerlukan perhatian khusus.

      "Penyelenggaraan pendidikan seperti madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, mengikuti panduan yang diselenggarakan mendikbud. Karenanya, mendikbud, menag, menkes telah susun SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang panduan pembelajaran" kata Fachrul, saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis malam, 18 Juni 2020.

      Baca juga: Sambut Santri di New Normal, Ponpes Tebuireng Siapkan Ruang Isolasi​

      Panduan yang dimaksud Menag, yakni surat keputusan bersama atau SKB sejumlah kementerian yang telah dikeluarkan sebelumnya. Fachrul menyatakan, ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan. 

      Menteri Agama Fachrul Razi telekonferensi di Gedung DPR RI

      Secara internal, kata dia, akan dibentuk Gugus Tugas Covid untuk memastikan protokol kesehatan di pesantren. Dukungan dari pemda hingga dan swasta, juga diperlukan dalam menyiapkan fasilitas pesantren dan madrasah. 

      "Memastikan aman dan sehat Covid dan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid dan pemda. Secara eksternal, menyusun panduan penyelanggaraan pembelajaran melalui SKB dan surat edaran terkait ajaran baru pelaksanaan tatap muka, serta protokol kesehatan," ujarnya

      Fachrul menambahkan, dukungan pemerintah dalam hal ini melalui program atau aksi penanggulangan Covid di pesantren. Kemudian, bantuan pembelajaran daring dan dalam proses pengajuan ke Kementerian Keuangan. 

      "Kemudian, melakukan kolaborasi program lintas kementerian dengan memberikan insentif guru dan ustaz ini kami koordinasikan dengan Kemensos dan Kemendes, dan ketiga dukungan sarana prasana untuk dukung protokol kesehatan kami koordinasi dengan gugus tugas," ujarnya

      Sementara itu, perkuliahan keagamaan Islam pada masa pandemi juga telah berada pada tahap pemberian kebijakan khusus bagi mahasiswa semester akhir terdampak secara ekonomi.

      Fachrul menyatakan, Kemenag akan memberikan bantuan kuota bagi mahasiswa hingga pemberian perpanjangan masa studi bagi mahasiswa tingkat akhir menggantikan Kuliah Kerja Nyata (KKN). "Memberikan opsi pengganti tugas akhir, dengan menulis artikel pada jurnal indeks, yaitu portal milik Kemenag," ujarnya.

      Baca juga: Benarkah Habbatussauda dan Madu Dapat Mencegah Wabah

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan