"Kami meminta semua warga dan penduduk untuk mengunduh aplikasi Tabaud dan Tawakkalna untuk menerima instruksi kesehatan terbaru tentang virus Corona," terang Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian kembali menekankan, agar penduduk mematuhi penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak sosial. Di mana, perkumpulan orang tidak izinkan lebih dari 50 orang.
Kementerian juga memperingatkan, orang-orang harus tetap mengenakan masker setiap saat, ketika mereka keluar dari rumah ke tempat umum. Bagi mereka yang terbukti melanggar tindakan pencegahan tersebut, akan dihukum.
Baca juga: Begini Nasib Supir Bus Pengangkut Jemaah Haji 2020 di Arab Saudi