• Photo :
        • Jamaah Umroh dan Haji Memadati Kabah,
        Jamaah Umroh dan Haji Memadati Kabah

      “Ini (Aceh berangkat Haji sendiri) harus masuk (rancangan qanun ibadah haji). Kita tetap dorong ini, harus dimasukkan,” sebut Irawan.

      Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi tidak mempersoalkan adanya wacana itu. Dan, itu bisa menjadi peluang bagi Aceh mengurus ibadah haji sendiri. Terlebih, adanya regulasi yang bisa saja mendukung wacana itu untuk bisa dilegalkan.

      “Tidak masalah, kalau memang itu ada peluang di UUPA, tidak masalah, jika memang bisa diwujudkan tidak boleh dihambat karena itu suatu yang legal,” kata Samhudi.

      Menurut Samhudi, bunyi Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu masih bersifat umum, belum mengatur teknis dan detail pelaksanaannya. Apalagi, ada 'frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangannya' di akhirannya.

      Sehingga, ada undang-undang lain yang mengatur tentang haji. Dalam hal ini yang mengatur secara nasional soal haji adalah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

      “Memungkinkan belum tentu bisa. Mungkin bisa, mungkin juga tidak. Artinya, peluangnya ada karena merujuk UUPA, tetapi peraturan perundang-undangan itu mengaturnya seperti apa,” ujar Samhudi.

      Persoalan ibadah haji ini, kata Samhudi, khususnya dalam soal kuota, secara umum sifatnya adalah kewenangan negara antarnegara.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan