• Photo :
        • Jamaah Haji dan Umroh,
        Jamaah Haji dan Umroh

      Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441 Hijriah pada 2 Juni 2020 lalu, Kemenag memberi pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jamaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. 

      Pengajuan itu, lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

      Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

      Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari. 

      "Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tuturnya.

      Provinsi dengan jumlah jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39). 

      “Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jamaah mengajukan permohonan. Sementara, Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” tegasnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan