• Photo :
        • Situasi Kabah di Masjidil Haram Selama Pandemi Corona,
        Situasi Kabah di Masjidil Haram Selama Pandemi Corona

      Sahijab – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mewajibkan bagi calon jemaah haji tahun ini yang telah mengantongi surat izin (tasreh) untuk melakukan karantina mandiri di rumah selama tujuh  hari sebelum menunaikan ibadah haji di Kota Mekah. 

      Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dilakukan dengan jumlah jemaah sangat terbatas, dan hanya untuk warga lokal Arab Saudi maupun warga negara lain yang berdomisili di Arab Saudi sebelum pandemi.

      Karantina bagi calon jemaah haji dilakukan mulai 27 Dzulqodah (18 Juli) hingga 3 Dzulhijah (24 Juli). Selama karantina di rumah, jemaah haji yang terdaftar juga akan dilakukan pemeriksaan medis dan diberi vaksin demam dan influenza.

      Langkah ini adalah bagian dari serangkaian perlindungan yang diambil untuk memastikan keamanan jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi coronavirus.

      Baca juga: 4 Sifat Utama Para Rasul

      Dilansir ArabNews, Senin, 20 Juli 2020, Kementerian Haji telah memilih siapa yang akan melakukan haji tahun ini dari hasil pendaftaran yang diikuti oleh calon jemaah dari 160 negara yang sudah bermukim di Arab Saudi.  

      Pihak Kerajaan dilaporkan telah melakukan pengurangan secara drastis jumlah jemaah yang akan mengikuti ibadah tahun ini, untuk memastikan langkah-langkah menjaga jarak sosial dipatuhi. Sebelumnya disebutkan jumlah jemaah haji terbatas tahun ini tak lebih dari 10.000 orang. 

      Calon jemaah haji akan diminta untuk menjalani periode karantina kedua setelah selesai menunaikan ibadah haji.

      Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menerapkan aturan ketat bagi siapapun yang masuk wilayah situs haji tanpa izin atau tidak terdaftar sebagai jemaah haji 2020. Bagi siapapun yang memasuki wilayah Mina, Muzdalifah dan Arafah tanpa izin mulai 28 Zulqodah sampai akhir 12 Zulhijah akan didenda SR10.000 setara Rp38,4 Juta.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan