• Photo :
        • Korban Corona Meninggal Dunia,
        Korban Corona Meninggal Dunia

      Sahijab – Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh, meminta pihak rumah sakit mengakomodir keinginan keluarga jenazah korban virus Corona, untuk ikut melaksanakan sholat fardhu kifayah sesuai protokol kesehatan.

      Sholat atau salat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

      Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memanggil pihak rumah sakit di Aceh, untuk menjelaskan tata cara mengurus jenazah Covid-19. Dari hasil pertemuan itu, kata dia, ada hal yang harus diperbaiki.

      “Ada beberapa hal yang kita minta untuk diperbaiki. Misalnya, sholat jenazah, kita berharap pihak rumah sakit agar mengakomodir pihak keluarga yang ingin melaksanakan sholat,” ujar Faisal Ali, saat ditemui, Jumat 24 Juli 2020.

      Baca juga: MUI Ungkap Tahapan Pengurusan Jenazah Corona Sesuai Syariat Islam

      MPU Aceh, juga menyoroti komunikasi pihak rumah sakit dengan keluarga jenazah COVID-19, yang dinilai kurang baik dan perlu diperbaiki. Misalnya, pihak rumah sakit harus menyampaikan kabar duka ke keluarga jenazah dengan cara yang humanis sesuai kearifan lokal Aceh.

      Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari dua kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, beberapa waktu lalu. Di mana, keluarga jenazah tetap bersikeras untuk memfardhukifayahkan saudara mereka di rumah atau di tempat pemakaman umum.

      “Ada yang diperbaiki, yaitu komunikasi sosial antara rumah sakit dan pihak keluarga, perlu diperbaiki itu. Tentang pelaksaan tajhiz mayat sudah bagus, sementara komunikasi sosialnya yang lemah. Kita harap, tetap humanis,” katanya.

      Selain itu, MPU Aceh, juga mengeluarkan fatwa terkait dengan pelaksanaan fardhu kifayah pada jenazah yang positif COVID-19, yaitu hukum memandikan jenazah Covid-19 adalah fardhu kifayah, dengan memperhatikan keselamatan petugas yang memandikan jenazah tersebut.

      Misalnya, salah satu fardu kifayah itu memandikan mayat Covid-19 minimal, dengan meratakan air ke seluruh tubuh jenazah. Namun, apabila tidak mungkin dimandikan, maka diminta untuk ditayamumkan pada muka dan kedua tangan secara langsung.

      Dalam keadaan darurat, mayat dapat di bungkus dengan kantong pengaman, setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan, dan mayat yang positif Covid-19 wajib disholatkan sesuai ketentuan syariat sebelum dikuburkan.

      “Dipastikan pada saat dikuburkan, jenazah Covid-19 menghadap kiblat. Namun, jenazah Covid-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayamumkan, maka tidak sah untuk disholatkan,” ujarnya.

      MPU Aceh, juga menetapkan beberapa tausiah di antaranya pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19, dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat dan di tetapkan oleh pemerintah. 

      Pihaknya, juga meminta masyarakat untuk mempercayakan pengurusan jenazah COVID-19 kepada petugas medis.

      Sejauh ini. jumlah kasus pasien positif terpapar virus Corona di Aceh, yang meninggal dunia berjumlah 10 orang.

      Baca juga: Islam Membolehkan Utang Piutang dengan Catatan Berikut​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan