• Photo :
        • Satgas Covid-19 NU Memeriksa Secara Cepat (Rapid Test) kepada Sejumlah Santri,
        Satgas Covid-19 NU Memeriksa Secara Cepat (Rapid Test) kepada Sejumlah Santri

      Sahijab – Menteri Agama atau Menag Fachrul Razi diminta fokus dalam masalah peningkatan mutu pendidikan Islam seperti di pesantren. Mutu pendidikan ini penting, mengingat saat ini tengah dilanda pandemi virus Corona atau COVID-19.

      Ketua Umum Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menilai, perhatian terhadap pesantren ini harus jadi prioritas Menag Fachrul. Ia menyinggung bantuan insentif untuk pesantren, seperti rapid test diberlakukan setelah ada protes dari publik.

      "Perjuangan insentif inipun baru, ada setelah didesak-desak publik," kata Abdul, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 25 Juli 2020.

      Baca juga: Klepon Tidak Islami, Ustadz Yusuf Mansur: Sekali Gigit Crot

      Menurutnya, Menag Fachrul harus bisa aktif memantau penanganan Covid-19 di pesantren. Salah satunya, terjun dan mengecek langsung ke lapangan dengan mendatangi pesantren terdampak COVID-19.

      Dengan potensi penyebaran COVID-19 ke kalangan santri, maka ia mengingatkan lagi pesantren mesti jadi perhatian serius. 

      "Perkembangan akhir-akhir ini, perlu dijadikan perhatian semua pihak dengan serius," jelas pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda ini.

      Dia juga berharap, sebagai Menteri Agama, Fachrul tak lagi menggulirkan pernyataan kontroversial seperti radikal atau penggunaan cingkrang. Pernyataan Fachrul ini sempat jadi polemik berujung gaduh di awal kabinet Indonesia Maju baru memulai kinerja.

      Menurutnya, Fachrul bisa fokus terhadap problem seperti kebijakan dari solusi peningkatan mutu pendidikan Islam di tengah pandemi ini.

      "Sejauh yang kita tahu bersama sejak awal, konsen Menag terhadap problem dan peningkatan mutu pendidikan Islam secara umum belum banyak kelihatan," ujarnya.

      Sebelumnya, pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp2,59 triliun bagi pondok pesantren untuk menghadapi dampak wabah COVID-19. Tujuannya sebagai bantuan adaptasi kebiasaan baru di pesantren.

      Anggaran itu disiapkan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-149/MK.2/2020 pada 13 Juli 2020 dan Surat Pengesahan Revisi Anggaran Nomor S-1140/AG/2020 pada tanggal yang sama.

      Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan bahwa besaran anggaran iru telah menjadi Daftar Isian Pelaksana Anggaran atau DIPA di direktoratnya.

      "Anggaran sudah disahkan dan sudah jadi DIPA di kami. Tantangannya saat ini strategi untuk menyalurkan bantuan ini secara cepat, akuntabel, dan tepat sasaran," kata Kamarudin saat konferensi pers, Kamis, 16 Juli 2020.

      Baca juga: Bantu Pesantren Hadapi Corona, Pemerintah Anggarkan 2,59 Triliun

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan