• Photo :
        • Jamaah Umroh dan Haji Memadati Kabah,
        Jamaah Umroh dan Haji Memadati Kabah

      Hal itu, kata Nizar, didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama. 

      "Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umroh sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji, dengan niat melaksanakan umroh yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul," katanya.

      Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim menambahkan, Kemenag juga ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut. Menurutnya, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK, mulai proses pembahasan awal hingga finalisasi draf.

      "Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan, agar jamaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya," tutur Arfi. 

      Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

      Pasal 3 PMK ini mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi: jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan. 

      Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan