• Photo :
        • Tawaf di masa pandemi dengan melakukan social distancing.,
        Tawaf di masa pandemi dengan melakukan social distancing.

      Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, pihak keamanan akan hukuman tambahan.

      Untuk pelanggaran pertama, akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga Rp39 juta untuk setiap jemaah haji ilegal. Jika dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali ke Kerajaan Arab Saudi. Kendaraannya juga akan disita.

      Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, maka akan dipenjara selama dua bulan. Dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal hampir Rp100 juta. untuk setiap jemaah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.

      Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan. Dan didenda tidak lebih dari 50.000 setara Rp194 juta. Jika dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.

      Baca Juga: Begini Penampakan Tawaf Ibadah Haji dalam Masa Pandemi

      Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu keharusan bagi umat Islam yang bertubuh sehat dan mampu setidaknya melakukan sekali dalam seumur hidup. Pada masa normal, ada kira-kira 2,5 juta jemaah haji dari seluruh dunia yang beribadah di Tanah Suci. Selain ibadah haji, jemaah juga biasanya mengunjungi tempat-tempat paling suci bagi umat Islam di Mekah dan Madinah.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan