• Photo :
        • Hukum push up untuk warga DKI yang tak pakai master.,
        Hukum push up untuk warga DKI yang tak pakai master.

      "Dari 55 pelanggar, 53 orang memilih melakukan sanksi sosial. Seperti menyapu dan membersihkan jalanan di sekitar lokasi. Dua orangnya lagi memilih sanksi denda. Mereka membayar masing-masing Rp250 ribu," katanya.

      Hukuman yang sama juga diberlakukan petugas di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.  Anggota Tiga Pilar kelurahan Johar Baru melaksanakan kegiatan operasi masker bagi warga binaan, di Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta Pusat. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tentang penyebaran virus corona atau COVID-19. 

      Pelaksanaannya operasi ini dilakukan oleh anggota Koramil 08/Johar Baru pimpinan Serka Ahmad Marulloh, Satpol PP Jakarta Pusat pimpinan Iwan, Satpol PP kecamatan Johar Baru pimpinan Rifqi.

      "Operasi ini dilaksanakan untuk menekan angka vpenyebaran COVID-19 dari wilayah binaan Johar Baru ini," ujar Serka Marulloh.

      Serka Marulloh menggunakan, operasi menyasar kepada masyarakat dan warga yang melintas, baik pejalan kaki, pengendara motor, juga pengendara mobil.

      "Kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi," ujarnya.

      Ia menambahkan, pada operasi yang berlangsung kemarin, Sabtu 8 Agustus 2020, pihaknya mendapati sebanyak 8 pelanggar yang ditindak berdasarkan sanksi administrasi. Pelanggar akan diminta untuk membayar denda melalui Bank DKI. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan