• Photo :
        • Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram Usai Penghentian Umrah Sementara,
        Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram Usai Penghentian Umrah Sementara

      Saat tiba delegasi dari Kabilah Tsaqif untuk berba’iat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka menderita kusta. Maka Rasulullah bersabda: “Kembalilah, Aku telah membaiatmu”. (HR Muslim)

      Ketiga, barang siapa yang khawatir akan kondisi dirinya bisa membahayakan dan menyakiti orang lain, maka dia diperbolehkan tidak melaksanakan Salat Jumat dan berjamaah.

      Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya’ (HR Ibnu Majah)

      Maka, bagi pasien penderita Corona boleh meninggalkan salat Jumat dan berjemaah di masjid, dan menggantinya dengan salat Zuhur empat rakaat di rumahnya, atau di tempat pasien diisolasi.

      Ulama kembali mengingatkan, agar semua mematuhi instruksi dan arahan pihak berwenang, untuk pencegahan penyebaran virus menular ini.

      "Semua diwasiatkan, agar bertakwa kepada Allah dan mengembalikan semua urusan ini kepada-Nya dengan ketaatan, semoga Allah segera mengangkat wabah ini," ungkap fatwa ulama senior Arab Saudi.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan