• Photo :
        • Hewan kurban.,
        Hewan kurban.

      “Dari berbagai kajian yang pernah kita lakukan bersama tenaga kesehatan hewan, ahli pembiusan, sudah memaparkan tentang stunning itu, disimpulkan stunning itu tidak boleh dalam islam,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Agustus 2020. 

      Hanya saja, perilaku sebagian orang yang menyembelih hewan juga dinilai tidak tepat, karena tidak memperhatikan keadaban cara menyembelih. Bahkan, menurut Faisal, apa yang dilihat oleh LSM Australia itu, bukan keterwakilan warga Aceh yang menyembelih hewan.

      “Jadi apa yang dilihat mereka soal penyembelihan hewan di media sosial, itu bukan keterwakilan cara penyembelihan yang betul, jadi jangan disalahkan penyembelihannya, jadi banyak metode penyembelihan oleh ummat islam itu yang bisa memperhatikan hak hak binatang,” ujarnya. 

      Misalnya kata dia, saat merebahkan hewan, harus di tanah yang lembut dan tidak di atas tanah yang keras. Hal itu, agar hewan tersebut tidak merasa sakit saat rebah.

      “Dalam fiqih itu, tidak bisa menjatuhkan hewan di tanah yang keras harus di tanah yang lembut, jadi dia tidak sakit,” katanya menjelaskan.

      Faisal menegaskan apa yang diprotes oleh LSM Australia itu, yang mengaharuskan penyembelihan dengan cara stunning tidak dibenarkan dan tidak sesuai syariah dalam penyembelihan.

      “Itu tidak memunuhi standar syariah penyembelihan dengan metode stunning,” ujarnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan