• Photo :
        • Menteri Agama Fachrul Razi & Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (baju putih),
        Menteri Agama Fachrul Razi & Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (baju putih)

      Menag menjelaskan, proses sertifikasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak 1988, dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menag mengapresiasi kiprah yang selama ini dijalankan oleh MUI.

      Proses sertifikasi halal, kemudian mengalami babak baru sehubungan terbitnya UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tindaklanjut dari terbitnya UU ini adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

      Melalui UU itu, selain MUI, lembaga pemeriksa halal juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat. Fatwa halal, juga tidak hanya dapat dikeluarkan oleh MUI, tetapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum. 

      “Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI, bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama, dalam satu wadah MUI bersama elemen ormas” tutur Menag.

      Menag berharap, perubahan proses ini akan berdampak pada percepatan sertifikasi halal. “Awalnya proses sertifikasi halal mencapai 93 hari. Ini terlalu lama, sehingga dipercepat menjadi 21 hari, meski Singapura hanya 15 hari. Ini langkah maju. Semoga ke depan lebih cepat,” tegas Menag.

      Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM ,Teten Masduki mengapresiasi kebijakan sertifikasi halal Rp0 bagi UMK. Teten mengaku selama ini banyak menerima keluhan terkait biaya sertifikasi yang dinilai memberatkan. Dia berharap, dengan adanya nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini, keringanan biaya untuk UMK bisa segera diberlakukan. Hal itu, kata Teten, akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMK.

      “Kemudahan dan fasilitasi sertifikasi halal dan pemberlakukan tarif afirmasi Rp0 untuk omzet di bawah Rp1 miliar ini akan disambut pelaku UMK. Sebab, mereka juga ingin ikut sertifikasi halal. Kebijakan Rp0 ini akan menggembirakan UMK. Kami berterima kasih kepada Menag atas inisiatif ini,” ujar Menteri Koperasi dan UKM.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan