• Photo :
        • Ilustrasi perceraian/patah hati,
        Ilustrasi perceraian/patah hati

      Sahijab – Di masa pandemi COVID-19 ini, angka perceraian justru meningkat. Menurut Kementerian Agama, faktor utama gugatan cerai adalah faktor ekonomi. 

      Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Prof. Amany Lubis menyampaikan bahwa kabar perceraian membuat hati gelisah dan telinga panas di tengah wabah virus Covid-19 yang melanda Tanah Air. 

      “Itu membuat hati kita bergetar karena Allah SWT sudah menyatakan bahwa memang halal, diperbolehkan melakukan perceraian, bisa, menyelesaikan ikatan rumah tangga itu boleh, tetapi itu kehalalan paling dimurkai Allah SWT," kata Amany di Jakarta, Jumat, 4 September 2020. 

      Karena itu, ia meminta kepada semua masyarakat agar sedapat mungkin ketahanan keluarga harus dijaga dan tidak melakukan perceraian. 

      Dia mengatakan, di zaman sekarang ini, tingginya perceraian justru terjadi di kalangan yang baru melangsungkan pernikahan. Banyak yang usia pernikahannya baru di bawah lima tahun, sudah mengajukan ke pengadilan agama untuk bercerai. 

      “Di sini kita prihatin dan perlu diberikan solusi serius, untuk itulah forum ini dilaksanakan,” ujarnya. 

      Baca juga: Selama Pandemi, Angka Perceraian Meningkat Terkait Faktor Ekonomi

      Rektor UIN Jakarta ini memandang, perceraian tentu saja disebabkan banyak faktor. Tidak adanya kesepahaman dan kesepakatan dalam menjalankan bahtera rumah tangga menjadi satu sebab dari banyak sebab lain. 

      Kemudian, rendahnya pemahaman tentang bagaimana berumah tangga seperti mengasuh anak bahkan alasan-alasan sepele lain juga kerap menjadi penyebabnya termasuk faktor ekonomi. 

      “Sekarang perempuan sudah didorong untuk bekerja dan laki-laki didorong untuk kreatif dan lebih serius mendorong kemajuan keluarganya. Semua anggota keluarga harus kreatif untuk menghadapi rutinitas di dalam keluarga. Kita dianjurkan untuk menjaga bahtera rumah tangga,” ujarnya. 

      Dengan demikian, dia berharap di masa pandemi Covid-19 ini semua harus bersabar. Setiap pihak didorong memberikan ketenangan jiwa dan memikirkan kesehatan keluarga. 

      “Ini perlu kita ketahui dan tingkatkan, pengembangan ekonomi serta penguatan hukum dan masalah lainnya dalam masyrakat kita harus lebih solutif agar keluarga kita semakin kuat,” harapnya. 

      Sebagai langkah solusi itu, Komisi PRK MUI Pusat sejak tahun 2016 telah menerbitkan buku berjudul Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Islam. Rencananya, buku ini akan direvisi dan diterbitkan ulang. 

      Buku ini sudah diterjemahkan pula ke dalam bahasa arab. Serta memperoleh tanggapan positif dari rekan sejawat dunia Islam. 

      "Ini adalah inisiatif bagus sekali untuk menjaga ketahnaan keluarga di Indonesia. Buku ini insyaallah akan dicetak ulang dan disebarluaskan,” katanya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan