• Photo :
        • Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram Usai Penghentian Umrah Sementara,
        Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram Usai Penghentian Umrah Sementara

      b.  Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri, agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan),  membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

      Kemudian, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

      "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat," ujarnya.

      Dengan demikian, ia berharap, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

      Selanjutnya, kata dia, prihal pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

      "Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa, dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," ujarnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan