Kata dia, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya, salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," kata Hasanuddin.
Lengkapnya, baca di :