• Photo :
        • Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin,
        Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

      Sahijab – Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 21 Januari 2021. GNWU kemudian direspon masyarakat dengan beragam, terutama terkait penggunaan dana wakaf uang yang nantinya dihimpun.

      Menurut Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam Kemenag, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Dan memastikan jika pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

      "Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/01).

      Selain itu, pengelolaan wakaf uang dipercayakan kepada pengelola wakaf atau nazhir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

      "Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelas Dirjen.

      Menurutnya, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

      "Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.

      Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing. "Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Dirjen.

      Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf atau mauquf 'alaih. Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

      "Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," imbuh Dirjen.

      "Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," pungkasnya. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan