• Photo :
        • Zakat fitrah berupa beras.,
        Zakat fitrah berupa beras.

      Adapun memberikan zakat langsung kepada penerima zakat atau mustahik ada dua pendapat, ada yang memperbolehkan atau lebih baik diberikan kepada amil zakat.

      Dikutip Sahijab dari Bincang Syariah, menurut ulama syafiiyah memberikan zakat langsung jauh lebih baik. Namun berbeda dengan pendapat ulama lainnya, di mana memberikan zakat kepada amil zakat lebih baik.

      Hal ini merujuk kepada kitab Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Al-Syafi'i berikut ini:

      اختلف في ذلك أصحابنا،: فمنهم من قال تفرقته بنفسه أفضل، لأنه على يقين من تفرقة نفسه وعلى شك من تفرقة غيره. ومنهم من قال: دفعها إلى الإمام أفضل ..لأن دفعه إلى الإمام يجزئه بلا خلاف وتفرقته بنفسه مختلف فيه في إجزائه عنه، ولأن الإمام أعرف بحاجة المساكين.

      Ulama Syafiiyah berbeda pendapat mengenai keutamaan antara memberi langsung dan lewat amil. Sebagian mengatakan bahwa memberikan sendiri lebih utama karena dengan memberikan sendiri ia bisa yakin, dan ragu jika lewat lainnya. Sebagian lagi mengatakan bahwa memberikan zakat kepada imam (amil) lebih utama. Hal ini karena memberikan pada imam adalah cukup dan sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sementara memberikan sendiri masih diperselisihkan keabsahannya. Selain itu, imam (pertugas amil) lebih mengetahui kebutuhan orang-orang miskin.

      Dari keterangan di atas bisa disimpulkan, bahwa amil zakat lebih mengetahui siapa saja mustahik yang berhak menerima zakat. Apalagi yang masih termasuk tetangga kita, agar lebih tersalurkan secara merata.

      Sehingga zakat fitrah yang kita keluarkan bisa dinikmati oleh para mustahik, tanpa menimbulkan kecemburuan. Selain itu, zakat fitrah dan sedekah yang diberikan kepada mustahik merata sehingga ada rasa keadilan di sana.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan