Dalam rapat terbatas bersama anggota kabinet, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan peraturan untuk karantina wilayah, dalam menghambat penyebaran virus Corona atau COVID-19, akibat adanya perpindahan masyarakat.
Jokowi ingin, agar ada peraturan yang lebih khusus untuk para pemerintah daerah, supaya bisa mengambil kebijakan karantina wilayah ini.
Kepala Negara juga meminta, untuk mempertegas kebijakan pembatasan aktivitas sosial. Bahkan, untuk memperkuat itu harus diiringi dengan kebijakan darurat sipil.
Baca juga: Data Update Positif Corona di Sumut dan Sumbar​