• Photo :
        • Source : Republika,
        Source : Republika

      Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan anggota Satpol PP Aceh diduga tengah menyiksa anjing di Kabupaten Aceh Singkil, Pulau Banyak.

      Dalam video itu terlihat segerombolan petugas Satpol PP menghalau seekor anjing bernama Canon menggunakan kayu. Video yang menjadi viral ini diunggah oleh Organisasi Nirlaba Natha Satwa Nusantara dalam akun Instagramnya.

      Pihak Natha Satwa Nusantara meminta agar otoritas setempat menerapkan tata cara yang berkemanusiaan dan tidak melanggar Undang-Undang (UU) dalam penangkapan hewan. 

      “Kami dan segenap masyarakat mendesak @polres_acehsingkil untuk memproses kasus ini. UU Nomor 41 Tahun 2014, Pasal 91 A dan 91 B, dan 302 KUHP dengan terang menjelaskan bahwa Indonesia melarang masyarakatnya untuk menyiksa hewan. Kasus penyiksaan hewan bukanlah delik aduan melainkan delik biasa, dengan kata lain, meskipun tidak ada yang melaporkan, aparat wajib memproses kasus ini. Semoga ada tanggapan baik dari pihak-pihak yang bersangkutan,” kata @nathasatwanusantara.

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan