• Photo :
        • Cincin pernikahan.,
        Cincin pernikahan.

      Sahijab – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.

      Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19.

      "Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat, 3 April 2020. 

      Meski demikian, ia memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Hanya, pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya.

      Baca juga: Lebih dari Satu Juta Penduduk Dunia Terinfeksi Corona

      Di masa darurat Covid-19 ini,  kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.

      "Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujarnya. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan