• Photo :
        • Ilustrasi menonton TV.,
        Ilustrasi menonton TV.

      Sahijab – Saat ini, serial drama Korea menjadi trend terbaru bagi orang Indonesia. Terlebih lagi saat masa pandemi Covid-19 ini yang membuat sebagian masyarakt di Indonesia harus melakukan segala aktivitasnya di rumah.

      Tontonan drama Korea, kini menjadi salah satu hiburan yang viral dan marak ditonton oleh semua kalangan. Mulai dari remaja hingga orang dewasa sering menonton drama serial dari Korea tersebut melalui platform aplikasi streaming.

      Bukan hanya dari sisi ceritanya saja, akting para aktor dengan paras yang menawan seakan mampu bikin penonton terbawa perasaan dan semakin banyak digemari. Bahkan tidak sedikit penonton yang terbawa suasana dengan tetap di depan layar bahkan terkadang membuat lupa waktu.

      Selain itu penggemar drama Korea dapat menonton untuk lebih mengenal negara Korea Selatan. Misalnya, drama genre histori menampilkan sejarah dan budaya Korea Selatan pada masa lampau. Sedangkan genre kriminal menyajikan sistem hukum Korea Selatan yang juga menarik dan berbagai macam genrenya.

      Baca Juga: Kisah Mualaf Marwah Nguyen, Berawal dari Pizza dan Daging Babi

      Lalu bagaimana hukum menonton drama menurut agama Islam? Menurut salah satu tokoh agama yaitu Ustadz Adi Hidayat atau UAH yang memberikan pandangannya mengenai boleh tidaknya, haram atau makruh, Menurutnya tergantung pada seorang yang menonton drama serial tersebut.

      Di lansir dari YouTube Afterlife Fighters, UAH membagikan pengetahuannya mengenai hukum menonton drama korea.

      "Jadi sebetulnya begini ya, mau drama Korea, drama Jepang gitu kan, mau drama apa sajalah gitu yang dari mana pun sebetulnya diikat dengan hukum yang sama. Nah hukumnya itu pertama tidak boleh melalaikan kewajiban-kewajiban ya, bahkan amalan-amalan yang menuntut kita untuk mengerjakannya," kata Ustadz Adi Hidayat.

      Baca Juga: Syarat Wajib Puasa dan Hal-hal yang Membatalkannya

      Dalam konteksnya sebagai hiburan, Menurut fatwa dari  Syekh Yusuf Al Qaradhawi dalam Fatwa Kontemporer tentang bolehnya hiburan untuk Muslim, maka menonton drama Korea (drakor) memang sah-sah saja bagi yang menontonnya asal tidak memicu keburukan yang melanggar syariat.

      Jadi begitulah hukum menonton drama Korea menurut beberapa pendapat ulama di Indonesia, tetap bijak dalam menonton ya!

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan