• Photo :
        • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,
        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

      Kegiatan berkumpul hanya boleh dilakukan kurang dari lima orang. Anies menegaskan, DKI, sudah berkoordinasi dengan Polda Metro juga Kodam Jaya, untuk sama-sama menindak mulai Jumat, 10 April 2020.

      "Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang, tidak diizinkan, dan kami akan mengambil tindakan tegas," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

      Anies menyampaikan tindakan tegas harus diambil supaya pencegahan penularan Covid-19, bisa lebih efektif. Hingga Selasa ini, Covid-19 yang diakibatkan virus corona dari Wuhan, China, sudah menewaskan setidaknya 133 orang di ibu kota.

      "Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," ujar Anies.

      Ojol Hanya Boleh Angkut Barang

      Gubernur DKI juga menyatakan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ojol atau ojek online hanya dibolehkan mengantar barang. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI, sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat soal operasional ojol selama PSBB.

      "Untuk delivery barang itu (ojol) confirm boleh," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan