• Photo :
        • Ilustrasi ibu hamil.,
        Ilustrasi ibu hamil.

      Sahijab – Di zaman sekarang ini, pastinya sudah terlihat bahwa terdapat fenomena akhir zaman yang seringkali kita khawatirkan, salah satunya adalah zinah. Dalam agama islam, perzinahan merupakan sesuatu perbuatan yang dilarang. Hal ini tercantum dalam Al-Quran, surah Al-Isra ayat 32.

      "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Isra:32).

      Alquran bahkan secara khusus melarang manusia untuk mendekati zina. Perbuatan ini pun tergolong sebagai jarimah atau tindak pidana kejahatan. Apabila perzinahan sudah dilakukan lalu terjadi kehamilan di luar nikah, lalu bagaimana hukum anak hasil hamil diluar nikah menurut Islam?

      Hukum anak hasil hamil diluar nikah dalam agama Islam pada dasarnya menuai banyak pendapat. Walaupun pada umumnya hamil di luar nikah merupakan hal yang tabu, namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini banyak terjadi. Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, maka dari itu untuk menghapus aibnya wanita yang hamil harus segera dinikahi.

      Baca Juga: Amalan Nabi Muhammad SAW Di Pagi Hari Yang Dapat Dipanjatkan

      Dalam agama islam. apabila ada anak di luar nikah tidak memiliki hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya. Maka dari itu, keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni: 9:123).

      Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan mengenai anak yang berasal dari zina,

      ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة

      “Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”

      Baca Juga: Ciri Manusia yang Punya Firasat untuk Melihat Keburukan dan Kebaikan

      (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)

      Selain itu, dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dijelaskan,

      ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث

      “Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)

      Dalil selanjutnya yang menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau menyebutkan,

      قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

      Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

      الولد للفراش وللعاهر الحجر

      “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

      Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan