• Photo :
        • Ribuan orang tumplak atau berkumpul dan memenuhi GOR Haji Agus Salim di Padang, Sumatera Barat, untuk Deklarasi Padang Anti-Maksiat dan menolak LGBT pada 18 November 2018. (Foto Ilustrasi),
        Ribuan orang tumplak atau berkumpul dan memenuhi GOR Haji Agus Salim di Padang, Sumatera Barat, untuk Deklarasi Padang Anti-Maksiat dan menolak LGBT pada 18 November 2018. (Foto Ilustrasi)

      Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

      لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا

      Artinya: "Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth... Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth... 3 kali." (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

      2. Pelaku Dihukum Harus Dibunuh

      Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

      مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

      Artinya: "Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!" (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan