• Photo :
        • Rasmus Paludan,
        Rasmus Paludan

      Sahijab Update – Swedia belakangan ini menjadi sorotan internasional terutama untuk negara-negara Muslim usai aksi salah satu politikus sayap kanan, Rasmus Paludan, membakar Al Quran pada Sabtu, 21 Januari 2023. 

      Hal ini karena protes Swedia terhadap Turki yang menolak negara Nordik itu untuk masuk NATO. Pada awalnya, aksi tersebut terjadi pada saat melakukan demonstrasi di depan kedutaan Turki di Stockholm yang dipimpin oleh Rasmus Paludan. 

      Namun yang menjadi sorotan yaitu alasan Swedia tidak menghukum Rasmus Paludan soal aksi yang menuai kecaman dari berbagai negara itu. Apa alasannya?

      Menyadur dari berbagai sumber, otoritas Swedia mengatakan bahwa aksi demonstrasi yang dipimpin Paludan ini dianggap sah di bawah Undang-Undang Kebebasan Berpendapat Swedia. 

      Paludan juga sudah mendapat izin demonstrasi dengan mengatasnamakan pertentangan terhadap Islam dan upaya Erdogan memengaruhi hukum kebebasan berpendapat. 

      Salah satu alasan demo itu karena untuk memprotes Erdogan yang menuntut Swedia merepatriasi aktivis Partai Pekerja Kurdi (PKK) Turki jika ingin direstui masuk NATO. 

      Turki memandang PKK sebagai organisasi separatis dan terorisme. Diketahui jika Paludan juga sudah berkali-kali dan tidak kapok melakukan aksi pembakaran Al Quran. Bukan hanya di Swedia, tapi juga di beberapa negara lain. 

      Tahun lalu, Paludan mengumumkan akan melakukan ‘tur pembakaran Al Quran’ selama bulan Ramadhan di Swedia. Pengumuman tersebut langsung memicu kerusuhan di berbagai wilayah di Swedia. 

      Kemudian pada tahun 2019, Paludan membakar Al Quran yang dibungkus dengan daging babi dan akunnya diblokir selama sebulan oleh Facebook usai mengunggah postingan yang berhubungan dengan kebijakan imigrasi dan kriminalitas. 

      Setelah itu, pada Oktober 2020 Paludan ditangkap di Jerman usai mengumumkan akan melakukan demonstrasi menyerukan pelarangan Islam di Neukolln, Berlin yang mempunyai populasi Islam yang besar. 

      Satu bulan berselang, Paludan diusir dari Prancis usai mengisyaratkan niatnya untuk melakukan aksi membakar Al Quran di Paris. 

      Di tahun yang sama, Paludan juga dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun karena aksinya pembakaran di Malmo, Swedia. 

      Rasmus Paludan juga sebelumnya pernah dipenjara selama satu bulan di negara asalnya, Denmark. Hal tersebut karena serangkaian pelanggaran, termasuk membuat unggahan video anti-Islam di saluran media sosial partainya Starm Kurs. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan