2. Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan
Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di domisili pihak tergugat. Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami tinggal.
3. Membuat surat gugatan
Begitu tiba di pengadilan, Anda bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai.
Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.
4. Menyiapkan biaya perceraian