Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik merek skincare GlowGlowing, melalui kuasa hukumnya. Pelapor menerima beberapa komplain melalui Direct Message (DM) Instagram @gloglowingofficial dan TikTok @gloglowingofficial. Komplain tersebut menyebutkan bahwa pengguna produk tersebut mengalami iritasi dan reaksi alergi seperti wajah terasa panas dan beruntusan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menggerebek pabrik tersebut. Di lokasi penangkapan, polisi menemukan para tersangka sedang melakukan aktivitas produksi skincare palsu. Barang bukti yang disita antara lain 1.020 buah pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jerigen bahan baku, dan dua dus bahan baku krim pemutih.
Selama dua tahun beroperasi dari 2023, para pelaku diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp1,2 miliar, atau sekitar Rp50 juta per bulan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya bagi konsumen untuk membeli produk skincare dari sumber resmi dan terpercaya, serta bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari produk palsu yang berbahaya.