Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mengajukan gugatan sebesar Rp24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu populer "Nuansa Bening," mengajukan gugatan sebesar Rp24,5 miliar terhadap penyanyi Vidi Aldiano. Gugatan ini diajukan karena dugaan pelanggaran hak cipta dan tidak membayar royalti selama kurang lebih 16 tahun. Menurut kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, besaran gugatan tersebut didasarkan pada akumulasi pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa besaran gugatan terkait lagu "Nuansa Bening" merupakan hasil akumulasi pelanggaran yang diduga dilakukan Vidi Aldiano. "Bahwa ada pelanggaran antar 2 Undang-undang, tahun 2002 dan 2014. Di Undang-undang itu masing-masing menentukan konsekuensi denda akibat menggunakan ciptaan tanpa izin. Tahun 2002 (nilainya) Rp1 miliar, 2014 nilainya Rp500 juta," kata Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Menurut Minola, dari 31 pelanggaran yang diajukan, jumlah denda dihitung berdasarkan tahun pelanggaran tersebut terjadi. "Jadi kita lihat, dari 31 pelanggaran yang kami ajukan itu, berapa (yang dilakukan pada) 2002, berapa tahun 2014. Akumulasi pelanggaran itu tinggal dikalikan. Jadi ada landasannya dan ini bukan royalti," imbuhnya.
Sidang perkara gugatan hak cipta atas lagu "Nuansa Bening" telah digelar untuk kali kedua. Dalam sidang ini, Vidi Aldiano diwakili oleh kuasa hukumnya, Sordame Purba. "Sidangnya sudah berjalan bagaimana seharusnya dan tergugat itu hadir kuasanya dari kantor Hasibuan. Jadi penerima kuasanya ada beberapa," kata Minola Sebayang.
Mengingat terdapat beberapa administrasi yang harus dilengkapi, sidang akan kembali dilanjutkan pada 17 Juni 2025. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari tergugat. "Untuk legalitasnya belum terdaftar di PN Jakarta Pusat. Jadi sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 17 Juni dengan agenda sidang masih pemeriksaan legalitas dari pihak kuasa hukum tergugat," Minola Sebayang mengakhiri.
Gugatan hak cipta sebesar Rp24,5 miliar yang diajukan oleh pencipta lagu "Nuansa Bening" terhadap Vidi Aldiano menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam industri musik. Kasus ini juga menunjukkan kompleksitas hukum yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dan konsekuensinya. Hasil akhir dari gugatan ini akan ditentukan oleh majelis hakim, dan publik menantikan keputusan yang adil.