Ayah penyanyi cilik kondang ditangkap terkait dugaan judi online, ancaman penjara 10 tahun mengejutkan publik. Simak detailnya!
Kabar penangkapan ayah dari seorang penyanyi cilik kondang yang dikenal melalui lagu-lagu berbahasa Jawa mengagetkan publik. Pria yang diketahui bernama JS atau Joko Suyoto ini ditangkap atas dugaan terlibat dalam aktivitas judi online. Penangkapan ini dilakukan oleh Polresta Banyuwangi pada 10 Juni 2025 di rumahnya yang terletak di kawasan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam tayangan Hot Kiss Indosiar yang dibagikan ulang di kanal YouTube Indosiar, Kamis (12/6/2025), terlihat momen saat JS digelandang dengan memakai seragam oranye. Ia juga mengenakan masker dan kedua tangannya diborgol di belakang punggung. Saat ini, JS mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi.
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, menjelaskan bahwa JS ditangkap karena diduga terlibat dalam permainan judi online. "Yang bersangkutan kami amankan, indikasinya adalah terkait dengan permainan judi online," ujar Komang Yogi.
Selain penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone yang berisi rekap percakapan dan transaksi yang berkaitan dengan judi online. "Dalam pengakuannya, dalam beberapa bulan ini ia sudah aktif bermain judi online," tambah Komang Yogi.
Menurut keterangan polisi, JS sebenarnya mengelola sebuah toko kelontong. Namun, ia mengaku bermain judi online sebagai cara untuk mengisi waktu luang. "Alasannya memang yang bersangkutan sementara ini mengakui memang untuk mengisi waktu luang, sementara yang bersangkutan punya toko kelontong," urai Komang Yogi.
JS dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. "Namun tidak menutup kemungkinan juga kami akan mendalami terkait dengan ITE-nya, terkait judol," tutur Komang Yogi. Ini berarti, JS mungkin juga akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum penangkapan, Joko Suyoto pernah bercerita tentang kondisi ekonomi keluarganya yang membaik setelah lagu yang dibawakan sang anak viral. Dalam wawancara dengan kanal Regional Surabaya Liputan6.com tahun 2022, Joko Suyoto mengatakan bahwa dari hasil menyanyi, anaknya sudah bisa membeli sebuah mobil dan membangun rumah.
Namun, penangkapan ini tentu menjadi pukulan berat bagi keluarga yang telah menikmati masa kejayaan singkat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya judi online dan dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.