_Nikita Mirzani keberatan dengan dakwaan JPU di sidang perdana kasus pemerasan Reza Gladys, 24 Juni 2025. Ia berikan surat penting untuk Presiden Prabowo._
Artis Nikita Mirzani mengungkapkan keberatannya atas isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana perkara dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. Nikita, yang dikenal sebagai ibu tiga anak, menilai bahwa banyak isi dakwaan yang tidak sesuai dengan bukti rekaman yang sempat beredar.
"Pembacaan dakwaan banyak yang dipotong-potong dari rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu," ujar Nikita Mirzani usai sidang. Ia menambahkan bahwa dalam rekaman tersebut, Reza Gladyslah yang mengejar sahabatnya, Mail, dan bukan sebaliknya. "Isinya Reza yang mengejar sahabat saya Mail, dan tidak pernah Mail yang selalu aktif menghubungi Reza tapi Reza yang hubungi Mail terus," lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Nikita mengeluarkan secarik catatan yang ditulisnya sendiri dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Catatan tersebut tertanggal 24 Juni 2025. "Ini saya punya catetan karena saya udah lama nggak ketemu teman-teman awak media jadi saya daripada saya lupa mendingan saya bacakan. Ini adalah tulisan saya Selasa 24 Juni 2025," akunya.
Nikita kemudian membacakan isi surat tersebut. Dalam suratnya, ia meminta agar proses hukum di Indonesia ditegakkan dan dijalankan secara lurus dan adil, terutama terkait perkara yang sedang dihadapinya. "Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini, benar-benar diluruskan bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah," kata Nikita membacakan suratnya.
Ia juga menyoroti bahwa dirinya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia, termasuk produk-produk yang berbahaya dan overclaim. Namun, menurut Nikita, penyidik hingga JPU justru tidak mendalami masalah produk tersebut dan malah menahan dirinya. "Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini. JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar," lanjut Nikita Mirzani, yang kemudian menuding JPU tidak mengindahkan BAP-nya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys. Mereka ditahan atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh terkenal dan memiliki dampak yang luas di masyarakat.
Nikita Mirzani menegaskan bahwa ia akan terus berjuang untuk membuktikan kebenaran dan memastikan bahwa hukum di Indonesia dapat ditegakkan dengan adil. Ia berharap bahwa suratnya kepada Presiden Prabowo dapat menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian kasus ini.